Dalam upaya
menjamin obyektifitas penilain Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerinta telah
menerbitkan Peraturan Pemerinta No 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegwai Negeri Sipil. Dan Penilaian Prestasi Kerja tersebut dilakukan
melaui sistem prestasi kerja dan sistem karier.
Agar seluruh
PNS dilingkungan UPT Pendidikan Kecamatan Mumbulsari memahami Peraturan
tersebut maka UPT berkerja sama K3S kecamatan Mumbulsari menyelenggarakan workshop
Implementasi PP 46 tahun 2013. Kegiatan ini diaksanakan pada tnggal 20 November
2014 di Aula PSB SDN Lengkong 04 Mumbulsari. Kegiatan ini diikuti oleh semua Kepala Sekolah Dasar Negeri dan perwakilan satu orang guru setiap lembaga.
Acara ini
dibuka oleh Kepala UPT Mumbulsari,. dalam kata sambutannya
beliau menyampaikan bahwa seluruh PNS perlu memahami dan bisa mengaplikasikan
Peraturan Pemerintah tesebut. Karena prinsip dari Penilain Prestasi Kerja
PNS tersebut adalah objektif, Terukur,
Akuntabel, Partisipatif, dan Transparan berbeda dengan penilaian sebelum hanya
melalui DP3.
Lebih lanjut
Kepala UPT menyampaikan melalui prinsip partisipatif setiap PNS memiliki
kewenangan untuk menentukan sendiri beban dan sasaran kegiatan sendiri, tetapi
tidak boleh menyimpang dari ketentuan peraraturan dan perundangan yang berlaku.
Ada dua unsur
macam penilain Prestasi kerja PNS yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan
Perilaku Kerja. Setiap PNS wajib menyusun SKP yang memuat tugas jabatan dan
target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan
dapat diukur. SKP ini darus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
Apabila tidak mendapat persetuan maka keputusanaya diserahkan kepada pejabat
atasan penilai bersifat final.SKP ini ditetapkan pada bulan Januari tahun yang
bersangkutan. Dan bagi PNS yang tdak menyusun SKP maka akan dijatuhi hukuman
disiplin pegawai. Kemuadian Perilaku Kerja PNS merupakan penilaian terhadap
sikap dari PNS. Yang meliputi aspek orientasi, pelayanan, integritas, komitmen,
disiplin, kerjasama; dan kepemimpinan, Khusus aspek kepemimpinan dilakukan kepada PNS yang memegang jabatan.
Nara sumber kegiatan ini adalah Suyitno,S.Pd,M.MPd, Kasie Tendik Dinas Pendidkan Kabupaten Jember. Diharapkan setelah kegiatan ini peserta dapat meneruskan informasi ini kepada seluruh pegawai PNS di tempatnya/ lembaganya.
Antusiasias peserta diharapkan positif karena menjadi kewajiban setiap pegawai untuk menyusun SKP setiap awal tahun dan pejabat penilai memebrikan penilaian diakhir tahun.