Minggu, 26 Maret 2017

PENGGUNAAN DANA
A. Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah
  1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakata dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
  3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  4. Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk:
  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/ kabupaten/ kota/provinsi/ pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi pesertadidik/ pendidik/ tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
  6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/ WC dan kantin sehat.
  11. membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. menanamkan saham;
  13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  14. membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
  15. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

B. Komponen Pembiayaan BOS pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB
Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran Baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau semester  (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks. Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yangmenerima penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks dan nonteks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku. Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa setelah sekolah memenuhi  kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya.
Ketentuan penggunaan BOS pada SD dan SMP sebagai berikut:

1. Pengembangan Perpustakaan

a Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai berikut:

1) SD
a) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
  1. SD yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
  2. SD yang baru melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester I.
  3. SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan danKebudayaan.
  4. Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b) Penyelenggara Kurikulum 2006
  1. Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
  2. Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dariKementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2) SMP
a) Penyelenggara K-13
  1. Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah peserta didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
  2. Bagi sekolah yang baru melaksanakan K-13 ditahun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru matapelajaran.
  3. Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b) Penyelenggara Kurikulum 2006
  1. Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
  2. Buku teks pelajaran yang dibeli merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru  dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b. Membeli buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.

c. Langganan koran dan/atau majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
d. Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan dan/atau kurang jumlahnya.
e. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
f. Pengembangan database perpustakaan.
g. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang.
h. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.

2. Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain:
  1. penggandaan formulir pendaftaran;
  2.  administrasi pendaftaran;
  3. publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya).
  4. biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
  5. konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.

b. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  1. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
  2. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan pada SD
  3. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
  4. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
  5. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
  6. Pemantapan persiapan ujian.
  7. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
  8. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
  9. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/ pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.

Keterangan:
Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan narasumber apabila diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran 
Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
  1. fotokopi/penggandaan soal;
  2. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
  3. biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.

5. Pengelolaan Sekolah
  1. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
  2. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
  3. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
  4. Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
  5. Pengadaan suku cadang alat kantor.
  6. Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
  7. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
  8. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS
  9. Biaya transportasi dalam rangka mengambil BOS di bank/ kantor pos.
  10. Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/ kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan/ataupelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.
  11. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
  12. Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
  13. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
  • pemasukan data;
  • validasi;
  •  updating; dan/atausinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
  1. data profil sekolah;
  2. data peserta didik;
  3. data sarana dan prasarana; dan
  4. data guru dan tenaga kependidikan.

  • Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:

  1. penggandaan formulir Dapodik;
  2. alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
  3. konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
  4. sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
  5. honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • (1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
  • (2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).

14. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
15. Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.
16. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
17. Khusus SMP yang menjadi induk dari SMP Terbuka, maka BOS dapat digunakan juga untuk:
  • supervisi oleh kepala sekolah;
  • supervisi oleh wakil kepala SMP Terbuka;
  • kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang disesuaikan dengan beban mengajarnya;
  • kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
  • kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas tata usaha (1 orang);
  • pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.

Keterangan:
  1. penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk;
  2. besaran biaya disesuaikan dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundangundangan.

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
  1. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
  2. Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar diadakan di luar sekolah.
  3. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah. BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.

7. Langganan Daya dan Jasa
  1. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
  2. Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
  3. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
  1. Pengecatan, perbaikan atap bocor, dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.
  2. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
  3. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/ atau jamban/WC peserta didik berfungsi dengan baik.
  4. Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan.
  5. Perbaikan lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.

9. Pembayaran Honor
  1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
  2. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD
  3. Pegawai perpustakaan.
  4. Penjaga sekolah.
  5. Petugas satpam.
  6. Petugas kebersihan.

Keterangan:
  • Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
  • guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
  • bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
  • guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.

10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
  1. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
  2. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
  3. Membeli laptop maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
  4. Membeli proyektor maksimal 5 unit/tahun dengan harga tiap unit maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.

Keterangan:
  • komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
  • proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Biaya Lainnya
Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1- 10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain:
  1. peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
  2. membangun jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum memiliki prasarana tersebut;
  3. mesin ketik untuk kebutuhan kantor.


Rabu, 22 Maret 2017

SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 8 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
BAB I
PENDAHULUAN

A. Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta
didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
b. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik
SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh
masyarakat; dan/atau
c. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya
tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a. membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative
action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak
mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau
membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya
lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi
peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk
mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan
bermutu; dan/atau
f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

B. Sasaran
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah
terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS
berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk
menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan
oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah
memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite
Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik
yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan
SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/
SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang
bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
D. Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu
Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga
proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya
pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan
persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu
Januari-Juni dan Juli-Desember.
E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK
dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang
memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan
pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan
sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan
layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari
pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan
Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:
1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip
efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2. melakukan evaluasi setiap tahun;
3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana
Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a. RKAS memuat BOS;
b. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi
diri sekolah;
d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan
guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah
dan disahkan oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

BAB II
TIM BOS
A. Tim BOS Pusat
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Tim BOS Pusat, yang
terdiri atas:
1. Tim Pengarah
Tim Pengarah terdiri atas unsur:
a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
c. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Kementerian Keuangan; dan
e. Kementerian Dalam Negeri.
2. Penanggung Jawab Umum
a. Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
b. Anggota :
1) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan
Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas);
3) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama,
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan;
4) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian
Dalam Negeri;
5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian
Keuangan.
3. Penanggungjawab Program BOS
a. Ketua : Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
b. Anggota :
1) Direktur Pembinaan Sekolah Dasar (SD), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
2) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA),
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4) Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus (PKLK), Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
5) Direktur Dana Perimbangan, Kementerian Keuangan;
6) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan, Kementerian
Dalam Negeri;
7) Direktur Pendidikan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas);
8) Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10) Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Tim Pelaksana Program BOS
a. Ketua Tim Pelaksana:
1) Ketua Tim Pelaksana SD;
2) Ketua Tim Pelaksana SMP;
3) Ketua Tim Pelaksana SMA;
4) Ketua Tim Pelaksana SMK;
5) Ketua Tim Pelaksana PKLK.
b. Sekretaris Tim Pelaksana
1) Sekretaris Tim Pelaksana SD;
2) Sekretaris Tim Pelaksana SMP;
3) Sekretaris Tim Pelaksana SMA;
4) Sekretaris Tim Pelaksana SMK;
5) Sekretaris Tim Pelaksana PKLK.
c. Penanggung Jawab Sekretariat
1) Penanggung jawab Sekretariat SD;
2) Penanggung jawab Sekretariat SMP;
3) Penanggung jawab Sekretariat SMA;
4) Penanggung jawab Sekretariat SMK;
5) Penanggung jawab Sekretariat PKLK.
d. Bendahara
1) Bendahara SD;
2) Bendahara SMP;
3) Bendahara SMA;
4) Bendahara SMK;
5) Bendahara PKLK.
e. Penanggungjawab Data
1) Penanggung jawab Data SD;
2) Penanggung jawab Data SMP;
3) Penanggung jawab Data SMA;
4) Penanggung jawab Data SMK;
5) Penanggung jawab Data PKLK.
f. Tim Dapodik Pendidikan Dasar dan Menengah
g. Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan
Penanganan Pengaduan Masyarakat:
1) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan
Penanganan Pengaduan Masyarakat SD;
2) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan
Penanganan Pengaduan Masyarakat SMP;
3) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan
Penanganan Pengaduan Masyarakat SMA;
4) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan
Penanganan Pengaduan Masyarakat SMK;
5) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan
Penanganan Pengaduan Masyarakat PKLK;
6) Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
h. Unit Publikasi/Humas.

B. Tim BOS Provinsi
1. Struktur Keanggotaan
Gubernur membentuk Tim BOS Provinsi dengan susunan
keanggotaan yang terdiri atas:
a. Tim Pengarah : Gubernur
b. Penanggung Jawab
1) Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi
2) Anggota :
a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
b) Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan
Daerah.
c. Tim Pelaksana Program BOS
1) Ketua Tim Pelaksana;
2) Sekretaris Tim Pelaksana;
3) Bendahara;
4) Penanggung Jawab Data:
a) Penanggung Jawab Data BOS Pendidikan Dasar
(Dikdas);
b) Penanggung Jawab Data BOS Pendidikan Menengah
(Dikmen).
5) Tim Dapodik (dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi);
6) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan
Penanganan Pengaduan Masyarakat Pendidikan
Menengah:
7) Unit Publikasi/Humas (dari unsur Dinas Pendidikan
Provinsi).
2. Tugas Dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Provinsi meliputi:
a. mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran pejabat
pengelola keuangan daerah berdasarkan alokasi BOS untuk
semua jenjang yang ditetapkan dari pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan
lembaga penyalur BOS yang telah ditunjuk dengan
mencantumkan hak dan kewajiban para pihak;
c. melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim BOS
Kabupaten/Kota;
d. melakukan kompilasi data jumlah peserta didik di tiap
sekolah dari data yang diberikan oleh Tim Dapodik;
e. mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara
provinsi dengan sekolah yang dilampiri dengan alokasi BOS
tiap sekolah berdasarkan Dapodik;
f. kepala dinas pendidikan provinsi sebagai penanggung jawab
Tim BOS Provinsi menandatangani NPH atas nama gubernur;
g. melakukan pencairan dan penyaluran BOS ke sekolah tepat
waktu sesuai dengan jumlah peserta didik di tiap sekolah;
h. menyampaikan laporan pencairan tiap triwulan kepada Tim
BOS Pusat yang terdiri atas soft copy Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D), soft copy rincian dana per jenjang
tiap kabupaten/kota, dan soft copy data pencairan tiap
sekolah;
i. meminta lembaga penyalur yang ditunjuk untuk melaporkan
hasil penyaluran dana ke laman BOS Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan secara online;
j. memonitor laporan penyaluran BOS dari lembaga penyalur ke
sekolah yang dikirim ke laman BOS Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
k. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
BOS di sekolah;
l. melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat;
m. memonitor perkembangan penyelesaian penanganan
pengaduan yang dilakukan oleh Tim BOS Kabupaten/Kota;
n. mengupayakan penambahan dana dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) untuk operasional sekolah dan
operasional Tim BOS Provinsi;
o. membuat dan menyampaikan laporan rekapitulasi pencairan
dan penggunaan dana ke Tim BOS Pusat.
Akibat peralihan kewenangan pengelolaan sekolah pada jenjang
pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus (SDLB/
SMPLB/SMALB/SLB) dari pemerintah daerah kabupaten/kota
kepada pemerintah daerah provinsi, Tim BOS Provinsi memiliki
tugas lain, yaitu:
a. melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk
memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan
yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
b. memonitor perkembangan pemasukan/updating data yang
dilakukan oleh sekolah secara online;
c. memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan
nomor rekening) di sekolah yang diragukan tingkat
akurasinya, kemudian meminta sekolah untuk melakukan
perbaikan data melalui sistem Dapodik;
d. memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, Komite
Sekolah dan masyarakat tentang program BOS termasuk
melalui pemberdayaan pengawas sekolah;
e. melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan
dan pelaporan BOS;
f. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS
dari sekolah, baik yang disampaikan secara offline maupun
online;
g. menegur dan memerintahkan sekolah yang belum membuat
laporan;
h. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi
penggunaan BOS dari sekolah untuk disampaikan ke Tim
BOS Pusat;
i. melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di sekolah,
termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai
tim monitoring provinsi.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Tim BOS
Provinsi:
a. tidak diperkenankan menggunakan BOS yang telah ditransfer
dari RKUN ke RKUD untuk kepentingan selain BOS;
b. dilarang dengan sengaja melakukan penundaan pencairan
BOS ke sekolah, kecuali dalam rangka pemberian sanksi
kepada sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan BOS;
c. tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk
apapun terhadap Tim BOS Kabupaten/Kota/Sekolah;
d. tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian
barang dan jasa dalam pemanfaatan BOS;
e. tidak diperkenankan mendorong sekolah untuk melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan BOS;
f. dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses
pembelian/pengadaan buku/barang.
Struktur Tim BOS Provinsi di atas dapat disesuaikan pada daerah
masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam
pengelolaan program BOS dan struktur kedinasan di provinsi.

C. Tim BOS Kabupaten/Kota
1. Struktur Keanggotaan
Bupati/walikota membentuk Tim BOS Kabupaten/Kota dengan
susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Tim Pengarah : Bupati/Walikota.
b. Penanggung Jawab : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/
Kota.
c. Tim Pelaksana (dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota)
1) Ketua Tim Pelaksana;
2) Penanggung jawab data SD;
3) Penanggung jawab data SMP;
4) Tim Dapodik pada Pendidikan Dasar;
5) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan
Penanganan Pengaduan Masyarakat Pendidikan Dasar.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Kabupaten/Kota
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Kabupaten/Kota meliputi:
a. melatih, membimbing dan mendorong sekolah pada jenjang
pendidikan dasar untuk memasukkan data pokok pendidikan
dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating
data yang dilakukan oleh sekolah pada jenjang pendidikan
dasar secara online;
c. memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan
nomor rekening) di sekolah pada jenjang pendidikan dasar
yang diragukan tingkat akurasinya. Selanjutnya meminta
sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui sistem
Dapodik;
d. memverifikasi sekolah kecil yang memenuhi syarat/kriteria
yang telah ditetapkan untuk diusulkan ke Tim BOS Provinsi
agar memperoleh alokasi BOS minimal;
e. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai
penanggung jawab Tim BOS Kabupaten/Kota
menandatangani NPH mewakili sekolah pada jenjang
pendidikan dasar;
f. memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah pada
jenjang pendidikan dasar, Komite Sekolah dan masyarakat
tentang program BOS termasuk melalui pemberdayaan
pengawas sekolah;
g. mengupayakan penambahan dana dari APBD Kabupaten/
Kota untuk operasional sekolah pada jenjang pendidikan
dasar dan untuk operasional Tim BOS Kabupaten/Kota;
h. melakukan pembinaan terhadap sekolah pada jenjang
pendidikan dasar dalam pengelolaan dan pelaporan BOS;
i. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS
yang disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan
dasar secara offline maupun secara online;
j. menegur dan memerintahkan sekolah pada jenjang
pendidikan dasar yang belum membuat laporan;
k. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi
penggunaan BOS dari sekolah pada jenjang pendidikan dasar
untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan provinsi
dan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota;
l. melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di sekolah,
termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai
tim monitoring kabupaten/kota; dan/atau
m. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS
Kabupaten/Kota:
a. tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk
apapun terhadap sekolah;
b. tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian
barang dan jasa dalam pemanfaatan BOS;
c. tidak diperkenankan mendorong sekolah untuk melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan BOS; dan
d. dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses
pembelian/pengadaan buku/barang.
Struktur Tim BOS Kabupaten/Kota di atas dapat disesuaikan di daerah
masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam
pengelolaan program BOS dan struktur kedinasan di kabupaten/kota.

D. Tim BOS Sekolah
1. Struktur Keanggotaan
Kepala sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan
keanggotaan yang terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b. Anggota :
1) Bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur orang tua peserta didik di luar
Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan
Komite Sekolah dengan mempertimbangkan
kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik
kepentingan;
3) Penanggung jawab pendataan.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah meliputi:
a. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan
secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan
kondisi riil di sekolah;
c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan
data peserta didik yang ada;
d. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan
penggunaan;
f. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g. bertanggung jawab secara formal dan material atas
penggunaan BOS yang diterima;
h. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang
menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan
sesuai NPH BOS;
i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat;
j. untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk
di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan
setiap hari di serambi Sekolah.
Perwakilan orang tua dalam Tim BOS Sekolah memiliki fungsi
kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan
tanggung jawab Tim BOS Sekolah.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS
Sekolah:
a. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan
melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola
sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber
lain;
b. dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian
buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
BAB III
PENETAPAN ALOKASI
A. Pendataan
Dalam melakukan pendataan melalui Dapodik SD/SDLB, SMP/SMPLB,
atau SMA/SMALB/SMK:
1. menggandakan/fotokopi formulir Dapodik sesuai dengan
kebutuhan;
2. melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga
kependidikan tentang tata cara pengisian formulir pendataan;
3. membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi
secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4. memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data profil
sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru dan
tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;
5. memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi Dapodik secara
offline yang telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, kemudian mengirim ke server Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan secara online;
6. wajib mem-backup seluruh data yang telah dimasukkan (entry);
7. wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh
peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan/sekolah di sekolah
masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;
8. melakukan update data secara reguler ketika ada perubahan data,
minimal satu kali dalam satu semester;
9. sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat
mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data
yang di-input sudah masuk ke dalam server Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
10. sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodik sudah
sesuai dengan kondisi riil di sekolah.
Tim BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses
pendataan pada pendidikan dasar yang memiliki keterbatasan untuk
melakukan pendataan secara mandiri. Sementara Tim BOS Provinsi
bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada pendidikan
menengah dan pendidikan khusus.
- 23 -
B. Penetapan Alokasi BOS Tiap Provinsi/Kabupaten/Kota
1. setiap awal tahun pelajaran baru Tim BOS Kabupaten/Kota, Tim
BOS Provinsi, dan Tim BOS Pusat melakukan rekonsiliasi
perkembangan update data jumlah peserta didik di tiap sekolah
yang ada pada Dapodik sebagai persiapan pengambilan data
untuk penetapan alokasi BOS tahun anggaran mendatang;
2. Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota melakukan
kontrol terhadap data jumlah peserta didik di tiap sekolah sesuai
jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing;
3. apabila terdapat perbedaan dengan data riil di sekolah, maka Tim
BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing meminta kepada sekolah untuk
memperbaiki data yang ada pada Dapodik;
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan
pengambilan data jumlah peserta didik pada Dapodik untuk
membuat usulan alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota yang
akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk dijadikan dasar
penetapan alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota pada tahun
anggaran berikutnya;
5. alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota tersebut dihitung
sebagai hasil rekapitulasi dari data jumlah peserta didik di tiap
sekolah yang ada di Dapodik pada tahun pelajaran yang sedang
berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah peserta
didik tahun pelajaran baru;
6. Pemerintah Pusat menetapkan alokasi BOS tiap
provinsi/kabupaten/kota melalui ketentuan peraturan perundangundangan.
C. Penetapan Alokasi BOS Tiap Sekolah
1. Tim BOS Provinsi mengunduh data jumlah peserta didik di tiap
sekolah dari Dapodik yang selanjutnya digunakan dalam
perhitungan alokasi BOS tiap sekolah. Data yang diunduh
merupakan data dari Dapodik yang telah diambil (cut off) oleh Tim
Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Alokasi BOS untuk sekolah ditetapkan dengan ketentuan berikut:
a. Data yang dijadikan sebagai acuan yaitu:
- 24 -
1) data hasil cut off sebelum triwulan/semester berjalan,
yang digunakan sebagai dasar penyaluran awal.
Penggunaan data ini dengan mempertimbangkan agar
proses pencairan BOS sudah dapat dilakukan sebelum
masuk triwulan/semester sehingga sekolah dapat
menerima BOS di awal triwulan/semester;
2) data hasil cut off pada triwulan/semester berjalan yang
digunakan untuk informasi pelengkap dalam
perhitungan kelebihan atau kekurangan penyaluran BOS
di triwulan/semester berkenaan yang sudah dilakukan
menggunakan data sebelum triwulan/semester
berkenaan.
b. Cut off data yang dilaksanakan dalam rangka pengambilan
data untuk penetapan alokasi di sekolah yaitu:
1) cut off tanggal 15 Desember. Data yang diambil
merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun
Ajaran berkenaan;
2) cut off tanggal 30 Januari. Data yang diambil
merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun
Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melakukan
update data jumlah peserta didik semester II Tahun
Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang
diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I
Tahun Ajaran berkenaan;
3) cut off tanggal 30 April. Data yang diambil merupakan
data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran
berkenaan;
4) cut off tanggal 21 September, diharapkan update data
peserta didik tahun ajaran baru oleh sekolah telah
selesai dan Tim BOS Provinsi masih memiliki waktu yang
cukup untuk mempersiapkan proses pencairan dana
BOS. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta
didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. Apabila
sekolah belum melakukan update data jumlah peserta
didik semester I Tahun Ajaran berkenaan, maka data
jumlah peserta didik yang diambil merupakan data
- 25 -
jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran
sebelumnya;
5) cut off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil merupakan
data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran
berkenaan.
c. Untuk penyaluran BOS triwulanan, perhitungan alokasi tiap
sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Triwulan I
a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk
penyaluran BOS triwulan I menggunakan data
jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal
15 Desember dan disesuaikan dengan ketentuan/
kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang
berlaku.
b) Perhitungan alokasi final triwulan I untuk tiap
sekolah dilakukan dengan membandingkan data
jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada
hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off
tanggal 30 Januari.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil
cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off
tanggal 30 Januari, maka Tim BOS Provinsi dapat
melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan
dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil
verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS
Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2
data hasil cut off di atas yang akan digunakan
dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan I.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk
menghitung alokasi sekolah di triwulan I sesuai
dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi
sekolah yang berlaku.
2) Triwulan II
a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk
penyaluran BOS triwulan II menggunakan data
jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30
Januari, dan disesuaikan dengan ketentuan/
- 26 -
kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang
berlaku.
b) Perhitungan alokasi final triwulan II untuk tiap
sekolah dilakukan dengan membandingkan data
jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada
hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off
tanggal 30 April.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil
cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off
tanggal 30 April, maka Tim BOS Provinsi dapat
melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan
dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil
verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS
Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2
data hasil cut off di atas yang digunakan dalam
penetapan alokasi final sekolah di triwulan II.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk
menghitung alokasi sekolah di triwulan II sesuai
dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi
sekolah yang berlaku.
3) Triwulan III
a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk
penyaluran BOS triwulan III menggunakan data
jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30
April, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan
perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
b) Perhitungan alokasi final triwulan III untuk tiap
sekolah dilakukan dengan membandingkan data
jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada
hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal
30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil
cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal
30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat
melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah
pada jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS
Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan
- 27 -
menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk
menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off
di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi
final sekolah di triwulan III.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk
menghitung alokasi sekolah di triwulan III sesuai
dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi
sekolah yang berlaku.
4) Triwulan IV
a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk
penyaluran BOS triwulan IV menggunakan data
jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 21
September, dan disesuaikan dengan ketentuan/
kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang
berlaku.
b) Perhitungan alokasi final triwulan IV untuk tiap
sekolah dilakukan dengan membandingkan data
jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada
hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off
tanggal 30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil
cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off
tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat
melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan
dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil
verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS
Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2
data hasil cut off di atas yang digunakan dalam
penetapan alokasi final sekolah di triwulan IV.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk
menghitung alokasi sekolah di triwulan IV sesuai
dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi
sekolah yang berlaku.
d. Untuk penyaluran BOS semesteran, perhitungan alokasi tiap
sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 28 -
1) Semester I
a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk
penyaluran BOS semester I menggunakan data
jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 15
Desember, dan disesuaikan dengan ketentuan/
kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang
berlaku.
b) Perhitungan alokasi final semester I untuk tiap
sekolah tetap didasarkan pada alokasi final tiap
triwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi final
triwulan I dan alokasi final triwulan II. Alokasi final
triwulan I dilakukan dengan membandingkan data
jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada
hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off
tanggal 30 Januari. Sedangkan alokasi final
triwulan II dilakukan dengan membandingkan data
jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada
hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off
tanggal 30 April.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil
cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off
tanggal 30 Januari untuk triwulan I, dan antara
hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off
tanggal 30 April untuk triwulan II, maka Tim BOS
Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah
(untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS
Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan
menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk
menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off
pada masing-masing triwulan di atas yang
digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di
triwulan I dan triwulan II.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk
menghitung alokasi sekolah di triwulan I dan
triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan
perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun
alokasi dana final semester I yaitu dengan
- 29 -
menjumlahkan alokasi dana final triwulan I dan
triwulan II.
2) Semester II
a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk
penyaluran BOS semester II menggunakan data
jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30
April, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan
perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
b) Perhitungan alokasi final semester II untuk tiap
sekolah tetap didasarkan pada alokasi final tiap
triwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi final
triwulan III dan alokasi final triwulan IV. Alokasi
final triwulan III dilakukan dengan membandingkan
data jumlah peserta didik masing-masing sekolah
pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off
tanggal 30 Oktober. Sedangkan alokasi final
triwulan IV dilakukan dengan membandingkan data
jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada
hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off
tanggal 30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil
cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal
30 Oktober untuk triwulan III, dan antara hasil cut
off tanggal 21 September dengan hasil cut off tanggal
30 Oktober untuk triwulan IV, maka Tim BOS
Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah
(untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS
Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan
menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk
menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off
pada masing-masing triwulan di atas yang
digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di
triwulan III dan triwulan IV.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk
menghitung alokasi sekolah di triwulan III dan
triwulan IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan
perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun
- 30 -
alokasi dana final semester II dilakukan dengan
menjumlahkan alokasi dana final triwulan III dan
triwulan IV.
e. Pada kasus tertentu dimana terjadi perbedaan yang signifikan
antara data yang sudah diinput/disinkron oleh sekolah
dengan data hasil cut off dari Dapodik, maka sekolah dapat
melakukan klarifikasi kepada pengelola Dapodik.
Apabila berdasarkan hasil klarifikasi tersebut ternyata
perbedaan data terjadi akibat kesalahan dalam proses pada
sistem Dapodik, maka sekolah dapat meminta kepada
pengelola Dapodik untuk mengeluarkan surat keterangan
resmi yang menyatakan data jumlah peserta didik sebenarnya
dari sekolah tersebut yang seharusnya tertera dalam data
hasil cut off. Surat keterangan ini untuk selanjutnya dapat
disampaikan kepada Tim BOS Provinsi untuk melakukan
revisi terhadap data hasil cut off Dapodik yang sudah
diunduh oleh Tim BOS Provinsi.
Secara ringkas tahap pengambilan data Dapodik yang akan
dilakukan pada pelaksanaan BOS dapat dilihat dalam Gambar 1
di bawah.
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Des Jul Ags Sep Okt Nop Des
D-1
ST-1
15
Des
D-2
30
Jan
ST-2
+
BT-1
D-3
30
Apr
ST-3
+
BT-2
Triwulan 1 Triwulan 2 Triwulan 3 Triwulan 4
D-4
ST-4
21
Sep
BT-3
+
BT-4
D-5
30
Okt
Gambar 1
tahap pendataan untuk pencairan BOS
Keterangan:
D-1 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara
penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember);
D-2 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang
penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi
sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari);
- 31 -
D-3 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang
penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi
sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April);
D-4 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara
penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September);
D-5 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang
penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30
Oktober);
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan I/semester
I;
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan II;
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan
III/semester II;
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan IV;
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan I;
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan
II/semester I;
BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan III;
BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan
IV/semester II.
Data Dapodik yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan
alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu peserta didik
yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu
yang telah terisi lengkap variabel inputnya dan difinalkan oleh Tim
Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off. Khusus untuk
SMA, data jumlah peserta didik yang diperhitungkan dalam
alokasi BOS bersumber dari isian data individu peserta didik yang
telah dilengkapi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan
lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
3. Untuk pendidikan dasar dan pendidikan khusus, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai kebijakan khusus terkait
perhitungan alokasi BOS bagi sekolah dengan jumlah peserta
didik kurang dari 60 peserta didik, yaitu kebijakan BOS untuk
sekolah kecil dengan memberikan alokasi BOS minimal sebanyak
60 peserta didik. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan
- 32 -
bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi
sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik saja.
Sekolah yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta
didik terdiri atas:
a. Sekolah Terintegrasi/SMP Satap, SLB, SDLB, SMPLB, dan
SMALB;
b. SD/SMP yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan berada di daerah sangat
tertinggal dengan skala satuan daerah yaitu desa.
Klasifikasi ketertinggalan setiap desa mengacu pada
hasil klasifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi;
2) sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang
peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain
di sekitarnya;
3) khusus untuk sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat, harus sudah memiliki izin operasional
minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan iuran
bagi seluruh peserta didik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah
kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah dengan
kriteria sebagai berikut:
a. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang izin
operasionalnya belum mencapai 3 (tiga) tahun;
b. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak
bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.
Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme
pemberian perlakuan khusus sebagai berikut:
a. Sekolah Terintegrasi/SMP Satap, SLB, SDLB, SMPLB, dan
SMALB secara otomatis mendapatkan alokasi minimal tanpa
harus direkomendasikan oleh dinas pendidikan daerah
setempat;
b. Tim BOS Kabupaten/Kota memverifikasi SD/SMP yang akan
mendapatkan kebijakan khusus tersebut sesuai dengan
kriteria yang ditentukan;
- 33 -
c. Tim BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan SD/SMP kecil
penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada
Tim BOS Provinsi dengan menyertakan daftar sekolah dan
jumlah peserta didik berdasarkan Dapodik;
d. Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi SD/SMP kecil
berdasarkan surat rekomendasi dari Tim BOS Kabupaten/
Kota. Tim BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari
Tim BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi
bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria
yang sudah ditetapkan.
Sekolah yang memperoleh BOS dengan perlakuan khusus ini
harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. menyampaikan informasi jumlah BOS yang diterima sekolah
secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan di papan
pengumuman;
b. mempertanggungjawabkan BOS sesuai jumlah yang diterima;
c. membebaskan iuran/pungutan dari orang tua peserta didik.
4. Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang
diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) SD/SDLB
BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
4) SMK
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan peserta didik lintas jenjang)
BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp
800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat
SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik
tingkat SMA x Rp 1.400.000,-)
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp
84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima
SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.
- 34 -
b. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (sekolah
kecil), BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai
berikut:
1) Penerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik
a) SD
BOS = 60 x Rp 800.000,-
b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
c) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu
dengan SMPLB/SMALB)
BOS = 60 x Rp 800.000,-
d) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu
dengan SDLB/SMALB)
BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
e) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu
dengan SDLB/SMPLB)
BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
f) SLB yang memiliki peserta didik lintas jenjang, atau
sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara
SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
2) Bukan penerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta
didik
a) SD
BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
d) SMK
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
c. Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA
Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang
valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya
disatukan dengan sekolah induk.
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

 a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dala  menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat;

 b. bahwa untuk mendorong pemerintah daerah agar terwujudnya peningkatan akse mutu pendidikan bagi masyarakat, perlu mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah.

 c. bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah sebagaimana dimaksu dalam huruf b sesuai dengan tujuan dan sasaran perlu petunjuk teknis;

 d. bahwa kewenangan pembinaan pendidikan menengah telah beralih dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan amanat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang  Petunjuk Teknis Penggunaan dan  Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah perlu diganti;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran    Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)

6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku

 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
2. Biaya Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuanpendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat
untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
4. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
5. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
pada jenjang pendidikan menengah.
9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
11. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi
12. Pengadaan Secara Elektronik atau e-procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
13. E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
14. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
15. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secaraonline.
16. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
17. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada
pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.
19. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
20. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan
21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.
22. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.
23. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS.
24. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan.
25. Laporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.
26. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Pasal 2
(1) Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
(2) Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2017

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAA REPUBLIK INDONESIA, 
     
                                                                                                  TTD.

                                                                                  MUHADJIR EFFENDY


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 335
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Ttd.
Dian Wahyuni

Kamis, 23 Februari 2017

Kegiatan ini segai sarana untuk mengikat rekatkan tali silaturahim seluruh jajaran pimpinan, staf,Pengawas, Penilik UPT pendidikan Mumbulsari dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri Swasta Sekecamatan Mumbulsari. Disamping itu kegiatan ini untuk koordiansi dan konsulidasi program- program UPT dan Program Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Mumbulsari. Kegiatan  Jumat sehat dilaksankan setiap dua minggu sekali secara anjangsaa antar lembaga. Bisa juga digunakan sebagai sarana study edukasi bagi kepala sekolah dalam mengelola lembaga. mungkin ada yang bisa diadopsi untuk dikembangkan di lembaganya setiap kali datang kelembaga yang di kunjungi. diharapkan kegiatan ini tidak mengganggu proses pembaelajaran bagi sekolah yang di kunjungi maupun sekkolah yang ditinggalkan oleh kepla sekolahnya.