Bagian 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam Keputusan Menteri PAN Nomor 81 Tahun 1995 tentang
Sendi-Sendi Pelayanan Prima yaitu adanya kesederhanaan,
kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisien, ekonomis dan tepat
waktu . Untuk dapat mewujudkan pelayanan prima tersebut diperlukan adanya
pedoman tentang kejelasan sistem atau prosedur dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Dengan prosedur yang jelas, bagi pihak-pihak yang
berkepentingan akan lebih mudah melakukan kontrol atau pengawasan.
Sekolah
merupakan lembaga terdepan dari organisasi pemerintah atau publik yang
mempunyai tugas utama memberikan pelayanan bidang pendidikan kepada masyarakat
dituntut juga dapat memberikan pelayanan prima . Bentuk Pelayanan ini dapat
dirasakan baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat adalah proses
pembelajaran terhadap peserta didik. Hasil jasa pelayanan ini memang tidak
dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam waktu yang relatif singkat
tetapi membutuhkan waktu yang panjang selama siswa menempuh pendidikan di
tingkat satuan pendidkan yang mereka ikuti.
Proses pembelajaran yang berkualitas akan
memberikan dampak pada hasil yang berkualitas pula. Bentuk dari hasil pelayanan
prima pada bidang pendidikan dilihat dari kualitas hasil pembelajaran disuatu
lembaga pendidikan ( sekolah). Ada tiga ranah yang harus dicapai dalam setiap
pembelajaran yaitu pengetahuan (knowledge), ketrampila (skill) dan sikap
(attitude).
Proses pembelajaran
wajib memenuhi standar proses untuk pendidikan dasar
dan menengah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 tahun 2007 standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanakan proses
pembelajaran, penilaian proses pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran.
Keempat kegiatan itu menjadi satu kesatuan proses pembelajaran yang saling
mendukung satu dengan yang lain. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini adalah guru, kepala sekolah dan pengawas
sekolah.
Komponen
ini merupakan segitiga emas keberhasilan proses pembelajaran. Perencanaan dan
pelaksanaan proses pembelajaran akan berjalan efektif dan efesien apabila
pelaksanaan kepengawasan proses pembelajaran oleh kepala sekolah dan pengawas
sekolah dilakukan dengan benar. Proses
pembelajaran yang berjalan dengan efektif dan efesien berdampak pada hasil
proses pembelajaran. Dengan adanya peningkatan hasil proses pembelajaran
tersebut maka indikator adanya peningkatan pelayanan bidang pendidikan.
Untuk
menjamin semua komponen proses pembelajaran ini berjalan dengan maksimal maka
perlu penetapan prosedur kerja bagi guru, kepala sekolah dan pengawas dalam
pelaksanaan proses pembelajaran dalam bentuk standar Operasional Prosedur (SOP)
B. Landasan Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan
4. Permendiknas
no 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
5. Permendikbud
no.65 tahun 2013 tentang Standar Proses (K.13)
6. Permendikbud
no.66 tahun 2013 tentang standar penilaian
7. Permendikbud
no. 67 tahun 2013 tentang struktur kurikulum
10
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
11 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
12 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
13. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor
21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
14. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
15. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun
2010 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
16. Peraturan Bupati Jember Nomor: 16 tahun 2009
tentang Organisasi dan tata kerja Unit
Pelaksana Teknis Pendidikan Kabupaten Jember tentang tugas dan fungsi Kepala
UPT Pendidikan
C. Ruang
Lingkup
1.
Prosedur Perencanaan Pembelajaran
2.
Prosedur Pelaksanaan Pembelajaran
3.
Prosedur Pelaksanaan Penilaian Pembelajaran
4.
Prosedur Pelaksanaan supervisi dan
monitoring Pembelajaran
D. Tujuan
1.
Dengan adanya SOP ini diharapkan dapat Meningkatkan
hasil proses pembelajaran.
2.
Dapat Meningkatkan Mutu Pelayanan bidang
Pendidikan kepada masyarakat
E. Manfaat
1.
Memberikan Prosedur Baku bagi Guru,
Kepala sekolah, dan Pengawas dalam pelaksanaan Proses Pembelajaran di setiap
lembaga sekolah dasar negeri dan swasta di wilayah kerja UPT Pendidikan
Mumbulsari.
2.
Sebagai acuan kontrol bagi pejabat
kepala UPT , dan pejabat diatasnya serta masyarakat.
F. Makna
dan Simbul SOP
Ruang lingkup kegiatan
supervisi dan Monev
Bagian 2
GAMBARAN UMUM
A. Pengertian
Standar Operasional Prosedur (SOP) Proses Pemberlajaran adalah acuan
prosedur buku dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian serta supervisi akademik.
B. Ketentuan Umum
1. Perencanaan Pembelajaran
a. Guru wajib menyusun Program tahunan dan program semester diawal
tahun pelajaran
b. Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sebelum melaksanakan pembelajaran.
c. Guru dalam merumuskan tujuan pembelajaran wajib mengacu pada
standar kompetensi lulusan (SKL)
d. RPP yang telah di buat wajib mendapat pengesahan dari Kepala
Sekolah
e. Kepala Sekolah wajib mencermati RPP yang dibuat oleh guru sebelum
mengesahkannya.
f. Bila dipandang perlu dilakukan diskusi dan revisi terhadap RPP yang
kurang sesuai dengan materi dan tujuan pembelajaran.
2. Pelaksanaan Pembelajaran.
a. Guru wajib memenuhi jam kerja sesuai PP.53/tahun 2010 yaitu 37,5
jam per minggu.
b. Guru menyiapkan semua perangkat pembelajaran sebelum pelaksanaan
pembelajaran , yaitu :
·
RPP
·
Alat peraga/media
pembelajaran
·
Buku pegangan guru
·
Dan administrasi kelas
lainya
c. Pelaksanaan Pembelajaran wajib dilakukan sesuai dengan jumlah jam
pelajaran
d. Guru wajib melaksanakan pembelajaran sesuai langkah-langkah
pembelajaran dalam RPP.
e. Menggunakan Strategi dan metode pembelajaran yang mudah dipahami
oleh peserta didik
f. Pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan harus fokus pada proses
dan tujuan pembelajaran.
g. Bila dipandang perlu guru dapat berkolaborasi dengan guru lain,wali
murid atau nara sumber ahli sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
h. Guru wajib mendiskusikan kesulitan yang dihadapi oleh dirinya atau
siswanya dengan kepala sekolah, pengawas atau guru lainnya.
i.
Guru wajib membuat jurnal
catatan guru
3. Penilain Pembelajaran
a. Guru wajib menyusun alat penilaian sebelum melaksanakan
pembelajaran
b. Guru wajib melakukan pretest, tes dalam proses dan post tes setiap
pembelajaran baik berbentuk tulis atau lisan atau kinerja/perbuatan.
c. Guru wajib melakukan penilaian formatif, tengah semester dan akhir
semester.
d. Guru wajib melaksanakan analisa hasil evaluasi secara cermat baik
individu siswa maupun materi pembelajaran setiap jenis penilaian.
e. Guru wajib merencanakan dan melaksanakan tindaklanjut hasil
analisa berupa remidi, perbaikan dan pengayaan.
4. Supervisi Akademik
a. Kepala Sekolah dan Pengawas wajib merencakan supervisi akademik
b. Kepala Sekolah wajib melakukan supervisi akademik pembelajaran
minimal 1 kali satu minggu setiap guru di lembaganya.
c. Pengawas Sekolah wajib melakukan supervisi akademik pembelajaran
minimal dua Sekolah dalam satu minggu diwilayah binaanya.
d. Secara berjenjang dan berkala Kepala sekolah melaporkan hasil
supervisi kepada pengawas dan pengawas melaporkan hasil supervisi kepada kepala
UPT Pendidikan.
5. Monitoring
a. Kepala UPT wajib merencanakan dan melaksanakan monitoring dan
evaluasi proses pembelajaran.
b. Kepala UPT Pendidikan wajib melakukan monitoring proses
pembelajaran minimal 1 kali selama triwulan di setiap lembaga diwilayah
kerjanya.
c. Kepala UPT wajib melakukan
koordinasi dengan Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah sebagai tndaklanjut
monitoring dan evluasi.
C. Struktur dan Tata Kerja
Ka. UPT Pendidikan
|
Pengawas Sekolah
|
Pengawas Sekolah
|
Pengawas Sekolah
|
|
Kepala Sekolah
|
Kepala Sekolah
|
Guru kelas
|
Guru . Mapel
|
Guru Kelas
|
Guru Mapel
|
Guru Kelas
|
Guru Mapel
|
Keterangan :
1. Guru
Kelas dan Guru Mapel adalah pelaksana Pembelajaran
2. Kepala
Sekolah melakukan Supervisi akademik pembelajaran Guru
3. Pengawas
Menerima laporan hasil supervisi akademiki
kepala sekolah dan melakukan supervisi langsung terhadap guru
4. Kepala
UPT menerima laporan hasil supervisi pengawas dan melakukan monitoring proses
pembelajaran.