Minggu, 19 Oktober 2014



Bagian 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam Keputusan Menteri PAN Nomor 81 Tahun 1995 tentang Sendi-Sendi Pelayanan Prima yaitu adanya kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisien, ekonomis dan tepat waktu . Untuk dapat mewujudkan pelayanan prima tersebut diperlukan adanya pedoman tentang kejelasan sistem atau prosedur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan prosedur yang jelas, bagi pihak-pihak yang berkepentingan akan lebih mudah melakukan kontrol atau pengawasan.
Sekolah merupakan lembaga terdepan dari organisasi pemerintah atau publik yang mempunyai tugas utama memberikan pelayanan bidang pendidikan kepada masyarakat dituntut juga dapat memberikan pelayanan prima . Bentuk Pelayanan ini dapat dirasakan baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat adalah proses pembelajaran terhadap peserta didik. Hasil jasa pelayanan ini memang tidak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam waktu yang relatif singkat tetapi membutuhkan waktu yang panjang selama siswa menempuh pendidikan di tingkat satuan pendidkan yang mereka ikuti.
Proses pembelajaran yang berkualitas akan memberikan dampak pada hasil yang berkualitas pula. Bentuk dari hasil pelayanan prima pada bidang pendidikan dilihat dari kualitas hasil pembelajaran disuatu lembaga pendidikan ( sekolah). Ada tiga ranah yang harus dicapai dalam setiap pembelajaran yaitu pengetahuan (knowledge), ketrampila (skill) dan sikap (attitude).
Proses pembelajaran wajib memenuhi standar proses untuk pendidikan dasar dan menengah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia  No. 41 tahun 2007 standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanakan proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran. Keempat kegiatan itu menjadi satu kesatuan proses pembelajaran yang saling mendukung satu dengan yang lain. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan  ini adalah guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Komponen ini merupakan segitiga emas keberhasilan proses pembelajaran. Perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran akan berjalan efektif dan efesien apabila pelaksanaan kepengawasan proses pembelajaran oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dilakukan dengan benar.  Proses pembelajaran yang berjalan dengan efektif dan efesien berdampak pada hasil proses pembelajaran. Dengan adanya peningkatan hasil proses pembelajaran tersebut maka indikator adanya peningkatan pelayanan bidang pendidikan.
Untuk menjamin semua komponen proses pembelajaran ini berjalan dengan maksimal maka perlu penetapan prosedur kerja bagi guru, kepala sekolah dan pengawas dalam pelaksanaan proses pembelajaran dalam bentuk standar Operasional Prosedur (SOP)
B.     Landasan Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan
5. Permendinas no 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
4.    Permendiknas no 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
5.    Permendikbud no.65 tahun 2013 tentang Standar Proses (K.13)
6.    Permendikbud no.66 tahun 2013 tentang standar penilaian
7.    Permendikbud no. 67 tahun 2013 tentang struktur kurikulum 
10         Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  16  Tahun  2007  tentang  Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 
11      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
12      Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  16  Tahun  2009  tentang  Jabatan  Fungsional  Guru  dan  Angka Kreditnya. 
13. Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan      Reformasi Birokrasi  Nomor  21  Tahun  2010  tentang  Jabatan  Fungsional  Pengawas Sekolah  dan  Angka Kreditnya.  
14.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  28  Tahun  2010  tentang  Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. 
15.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  35  tahun  2010  tentang  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
16.  Peraturan Bupati Jember Nomor: 16 tahun 2009 tentang Organisasi dan tata kerja Unit  Pelaksana Teknis Pendidikan Kabupaten Jember tentang tugas dan fungsi Kepala UPT Pendidikan
C.     Ruang Lingkup
1.      Prosedur Perencanaan Pembelajaran
2.      Prosedur Pelaksanaan Pembelajaran
3.      Prosedur Pelaksanaan Penilaian Pembelajaran
4.      Prosedur Pelaksanaan supervisi dan monitoring Pembelajaran

D.    Tujuan
1.      Dengan adanya SOP ini diharapkan dapat Meningkatkan  hasil proses pembelajaran.
2.      Dapat Meningkatkan Mutu Pelayanan bidang Pendidikan kepada masyarakat

E.     Manfaat
1.      Memberikan Prosedur Baku bagi Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas dalam pelaksanaan Proses Pembelajaran di setiap lembaga sekolah dasar negeri dan swasta di wilayah kerja UPT Pendidikan Mumbulsari.
2.      Sebagai acuan kontrol bagi pejabat kepala UPT , dan pejabat diatasnya serta masyarakat.

F.      Makna dan Simbul SOP
            Memulai kegiatan
                     Arah Proses
         Proses tindakan
        penilaian dan eksikusi
         akhir kegiatan
                     Arah proses tindaklanjut
             monitoring dan evaluasi
                  Halaman Berikutnya
           
                     Ruang lingkup kegiatan supervisi dan Monev


Bagian 2
GAMBARAN UMUM

A.    Pengertian
Standar Operasional Prosedur (SOP) Proses Pemberlajaran adalah acuan prosedur buku dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian serta supervisi akademik.
B.     Ketentuan Umum
1.      Perencanaan Pembelajaran
a.       Guru wajib menyusun Program tahunan dan program semester diawal tahun pelajaran
b.      Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)  sebelum melaksanakan pembelajaran.
c.       Guru dalam merumuskan tujuan pembelajaran wajib mengacu pada standar kompetensi lulusan (SKL)
d.      RPP yang telah di buat wajib mendapat pengesahan dari Kepala Sekolah
e.       Kepala Sekolah wajib mencermati RPP yang dibuat oleh guru sebelum mengesahkannya.
f.       Bila dipandang perlu dilakukan diskusi dan revisi terhadap RPP yang kurang sesuai dengan materi dan tujuan pembelajaran.
2.      Pelaksanaan Pembelajaran.
a.       Guru wajib memenuhi jam kerja sesuai PP.53/tahun 2010 yaitu 37,5 jam per minggu.
b.      Guru menyiapkan semua perangkat pembelajaran sebelum pelaksanaan pembelajaran , yaitu :
·         RPP
·         Alat peraga/media pembelajaran
·         Buku pegangan guru
·         Instrumen penilaian / evaluasi
·         Dan administrasi kelas lainya
c.       Pelaksanaan Pembelajaran wajib dilakukan sesuai dengan jumlah jam pelajaran
d.      Guru wajib melaksanakan pembelajaran sesuai langkah-langkah pembelajaran dalam RPP.
e.       Menggunakan Strategi dan metode pembelajaran yang mudah dipahami oleh peserta didik
f.       Pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan harus fokus pada proses dan tujuan pembelajaran.
g.      Bila dipandang perlu guru dapat berkolaborasi dengan guru lain,wali murid atau nara sumber ahli sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
h.      Guru wajib mendiskusikan kesulitan yang dihadapi oleh dirinya atau siswanya dengan kepala sekolah, pengawas atau guru lainnya.
i.        Guru wajib membuat jurnal catatan guru
3.      Penilain Pembelajaran
a.       Guru wajib menyusun alat penilaian sebelum melaksanakan pembelajaran
b.      Guru wajib melakukan pretest, tes dalam proses dan post tes setiap pembelajaran baik berbentuk tulis atau lisan atau kinerja/perbuatan.
c.       Guru wajib melakukan penilaian formatif, tengah semester dan akhir semester.
d.      Guru wajib melaksanakan analisa hasil evaluasi secara cermat baik individu siswa maupun materi pembelajaran setiap jenis penilaian.
e.       Guru wajib merencanakan dan melaksanakan tindaklanjut hasil analisa berupa remidi, perbaikan dan pengayaan.
4.      Supervisi Akademik
a.       Kepala Sekolah dan Pengawas wajib merencakan supervisi akademik
b.      Kepala Sekolah wajib melakukan supervisi akademik pembelajaran minimal 1 kali satu minggu setiap guru di lembaganya.
c.       Pengawas Sekolah wajib melakukan supervisi akademik pembelajaran minimal dua Sekolah dalam satu minggu diwilayah binaanya.
d.      Secara berjenjang dan berkala Kepala sekolah melaporkan hasil supervisi kepada pengawas dan pengawas melaporkan hasil supervisi kepada kepala UPT Pendidikan.
5.      Monitoring
a.       Kepala UPT wajib merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran.
b.      Kepala UPT Pendidikan wajib melakukan monitoring proses pembelajaran minimal 1 kali selama triwulan di setiap lembaga diwilayah kerjanya.
c.  Kepala UPT  wajib melakukan koordinasi dengan Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah sebagai tndaklanjut monitoring dan evluasi.

C.      Struktur dan Tata Kerja


Ka. UPT Pendidikan

Pengawas Sekolah

Pengawas Sekolah

Pengawas Sekolah


Kepala Sekolah

Kepala Sekolah




Guru kelas


Guru . Mapel

Guru Kelas

Guru Mapel

Guru Kelas

Guru Mapel
 




Keterangan :
1.      Guru Kelas dan Guru Mapel adalah pelaksana Pembelajaran
2.      Kepala Sekolah melakukan Supervisi akademik pembelajaran Guru
3.      Pengawas Menerima laporan hasil supervisi akademiki  kepala sekolah dan melakukan supervisi langsung terhadap guru
4.      Kepala UPT menerima laporan hasil supervisi pengawas dan melakukan monitoring proses pembelajaran.