BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KETENTUAN PELAKSANAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR :1TAHUN2013
TANGGAL: SJANUARI 2013
BADAN KEPEGAWAHN NEGARA
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2OIT
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Meninmbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 1, Pasal 14, dan
Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OI1 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OlI
tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 304 1), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun L999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263l., sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OI0 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 201 1 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O11 1 Nomor I2l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);Menetapkan :-2-
5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2OOI tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah enam kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
6. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Susunan
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah tujuh kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2O05;
MEMUTUSIKAN:
Menetapkan : PERATURAN KBPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG KETBNTUAN PELAKSANAAN PBRATURANPEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2OI1 TENTANG PENILAIAN
PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun2OIl tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara ini.
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala BadanKepegawaian Negara ini, dilampirkan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2OI1 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulaidilaksanakan, maka Surat Edaran Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor 02 ISE/ 19BO tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979
tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,
dicabut dan dinvatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Sebelum Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulaidilaksanakan, semua instansi pusat dan daerah dapat melakukan
penyusLlnan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OI1 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara ini, sebagai dasar dalam penilaian unsur
prestasi kerja yang terdapat dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3) Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlakupada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada
tanggal 1 Januari 2OL4.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2OI3
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd.
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 20 13
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI3 NOMOR 33
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Direktur Peraturan Perundang-undangan,
ttd
English Nainggolan
0 komentar :
Posting Komentar