E PUPNS merupakan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.
Namun sayang dalam pelaksanaanya belum didukung oleh perangkat aplikasi yang baik sehingga PNS dalam me entre datanya mengalami masalah. Proses entry data tidak lancar. sehingga prosesnya stiap PNS membutuhkan waktu yang panjang. hal ini disebabkan sulitnya akses internet.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.
Namun sayang dalam pelaksanaanya belum didukung oleh perangkat aplikasi yang baik sehingga PNS dalam me entre datanya mengalami masalah. Proses entry data tidak lancar. sehingga prosesnya stiap PNS membutuhkan waktu yang panjang. hal ini disebabkan sulitnya akses internet.
0 komentar :
Posting Komentar